Hosting Murah

Hosting Unlimited Indonesia

Selasa, 31 Januari 2017


Mata Pelajaran Pilihan UN Tidak Harus Sesuai Jurusan Kuliah  30 Januari 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Ujian nasional (UN) tahun 2017 memperbolehkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk memilih mata pelajaran yang sesuai jurusannya (IPA, IPS, dan Bahasa). Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengatakan, mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa SMA tidak harus berhubungan dengan program studi yang dipilihnya untuk perguruan tinggi.

Nizam menuturkan, Kemendikbud sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengenai kebijakan mata pelajaran pilihan di UN 2017. Siswa bebas memilih mata pelajaran untuk diujikan di UN sesuai dengan jurusannya, tanpa harus linier dengan pilihan kuliahnya nanti.

“Mata pelajaran pilihan memberi kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan yang terbaik dari dirinya. Tidak dihubungkan dengan pilihannya di perguruan tinggi,” ujar Nizam saat jumpa pers di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Depok, Jawa Barat, Kamis (26/1/2017).

Ia menambahkan, kebijakan mengenai mata pelajaran pilihan dalam UN bertujuan untuk memberikan dorongan atau motivasi kepada siswa untuk menunjukkan yang terbaik dari bidang yang diminatinya. Karena itulah mata pelajaran pilihan ditentukan oleh siswa sendiri, bukan oleh sekolah.

Setiap siswa SMA peserta UN 2017 diwajibkan memilih satu mata pelajaran (mapel) pilihan sesuai jurusan dan peminatannya. Untuk jurusan IPA, siswa dapat memilih salah satu mapel, yaitu Fisika, Kimia, atau Biologi. Untuk jurusan IPS, siswa dapat memilih salah satu mapel, yaitu Geografi, Sosiologi, atau Ekonomi. Kemudian untuk jurusan Bahasa, mapel yang dapat dipilih siswa yaitu Antropologi, Sastra Indonesia, atau Bahasa Asing (Mandarin, Jepang, Arab, Jerman, atau Perancis). (Desliana Maulipaksi)

Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud

tanggal 30 Januari 2016
     http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/mata-pelajaran-pilihan-un-tidak-harus-sesuai-jurusan-kuliah

PERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2016

PERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2016

Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital.  Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:

  1. guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
  2. mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
  3. bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
  4. menandatangani pakta integritas;

Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:

  1. guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
  2. mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
  3. menandatangani pakta integritas

Selengkapnya dapat dipelajari pada POS UN 2016 yang dapat didownload di sini.
Sedangkan untuk POS USBN 2016 dapat didownload di sini