Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
- guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
- menandatangani pakta integritas;
Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:
- guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
- mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
- menandatangani pakta integritas
Selengkapnya dapat dipelajari pada POS UN 2016 yang dapat didownload di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda isikan komentar Anda..... dan saya ucapkan banyak terima kasih atas komentar, pesan, kesan ataupun kritik yang sifatnya membangun..
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.