Hosting Murah

Hosting Unlimited Indonesia

Selasa, 31 Januari 2017

PERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2016

PERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2016

Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital.  Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:

  1. guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
  2. mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
  3. bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
  4. menandatangani pakta integritas;

Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:

  1. guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
  2. mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
  3. menandatangani pakta integritas

Selengkapnya dapat dipelajari pada POS UN 2016 yang dapat didownload di sini.
Sedangkan untuk POS USBN 2016 dapat didownload di sini





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda isikan komentar Anda..... dan saya ucapkan banyak terima kasih atas komentar, pesan, kesan ataupun kritik yang sifatnya membangun..

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.