Hosting Murah

Hosting Unlimited Indonesia

Jumat, 04 Desember 2015

Ketentuan-Ketentuan Penilaian Menurut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014



Ketentuan-Ketentuan Penilaian Menurut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014

Penilaian merupakan masalah yang paling pokok dan mendalam pada kurikulum 2013. Salah satu ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
1.      Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)
2.      Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)
3.      Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).
4.      Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).
5.      Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:
6.      Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).
Untuk mengunduh permendikbud 104 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik silakan klik di sini
Agar bisa memahami isi permendikbud 104 tahun 2014 Anda juga bisa pelajar paparan di bawah ini!

DRAFT JADWAL UN 2015/2016

Draft Jadwal Ujian Nasional 2015/2016 diambil dari Facebook Grup  Operator Dapodikmen