Ketentuan-Ketentuan Penilaian Menurut
Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014
Penilaian merupakan
masalah yang paling pokok dan mendalam pada kurikulum 2013. Salah satu ide
penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan
selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari
penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa
hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut
permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
1. Pengambilan
nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA
dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)
2. Untuk
setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester,
penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 –
100.(lampiran halaman 22)
3. Ketuntasan
untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai
sikap adalah B (lampiran halaman 12).
4. Nilai
dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam
bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A –
D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi
dengan deskripsi (lampiran halaman 25).
5. Tabel
konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai
berikut:
6. Penilaian
diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).
Untuk mengunduh permendikbud 104 tahun 2014
tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik silakan klik di sini
Agar
bisa memahami isi permendikbud 104 tahun 2014 Anda juga bisa pelajar paparan di
bawah ini!