UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka pembangunan di
bidang hukum sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan, Negara (Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978), serta untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu,
seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam
Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, maka perlu disusun Undang-undang tentang Hak Cipta;
b.
bahwa berdasarkan hal tersebut
pada huruf a di atas maka pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet
1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan cita-cita hukum Nasional;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan
Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut:
Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun
1912.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Arti beberapa Istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
b.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra;
c.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat
apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,
didengar atau dilihat oleh orang lain;
d.
Perbanyakan adalah menambah jumlah
sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai
ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama,
termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan;
e.
Potret adalah gambaran dengan cara
dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya
maupun tidak.
Bagian Kedua
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
(2)
Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Dijadikan milik negara;
e.
Perjanjian, yang harus dilakukan
dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang
disebut di dalam akta itu.
Pasal 4
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal
dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.
Bagian Ketiga
Pencipta
Pasal 5
(1)
Kecuali jika ada bukti tentang hal
sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan
itu namanya terdaftar sebagai pencipta menurut ketentuan Pasal 29, atau jika
ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu
disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman
sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya.
(2)
Jika pada ceramah yang tidak
tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya, maka orang
yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya.
Pasal 6
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan
tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Pasal 7
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut
rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.
Pasal 8
(1)
Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang
untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak
sipembuat, sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar
hubungan dinas.
(2)
Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang
membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa
ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai
penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali
jika dibuktikan sebaliknya.
Bagian Keempat
Pemegang Hak Cipta Benda Budaya Nasional
Pasal 10
(1)
Negara memegang hak cipta atas
karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan benda-benda
budaya nasional lainnya.
(2)
a. Hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng,
legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya
seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh negara;
b
Negara memegang hak cipta atas
ciptaan tersebut pada ayat (2) a terhadap luar negeri.
(3)
Hak cipta suatu karya demi
kepentingan nasional dengan sepengetahuan pemegangnya dapat dijadikan milik
negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
(4)
Kepada pemegang hak cipta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberi imbalan penghargaan yang ditetapkan
oleh Presiden.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Ciptaan Yang dilindungi Hak Cipta
Pasal 11
(1)
Dalam undang-undang ini ciptaan
yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni yang meliputi
karya:
a.
Buku, pamflet dan semua hasil
karya tulis lainnya;
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan
sebagainya;
c.
Karya pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi, film dan rekaman;
d.
Ciptaan musik dan tari
(koreografi), dengan `tau tanpa teks;
e.
Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis dan seni patung;
f.
Karya arsitektur;
g.
Peta;
h.
Karya sinematografi;
i.
Karya fotografi;
j.
Terjemahan, tafsir, saduran, dan
penyusunan bunga rampai.
(2)
Terjemahan, tafsir, saduran,
perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan lain-lain cara
memperbanyak dalam bentuk mengubah daripada ciptaan asli, dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya.
(3)
Dalam perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu
Pasal 12
Tidak ada hak cipta atas:
a.
Hasil rapat terbuka Lembaga
Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga konstitusional
lainnya;
b.
Peraturan perundang-undangan;
c.
Putusan Pengadilan dan penetapan
hakim;
d.
Pidato kenegaraan dan pidato
pejabat Pemerintah;
e.
Keputusan badan arbitrase.
Bagian Keenam
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 13
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
a.
Pengumuman dan perbanyakan dari
lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli;
b.
Pengumuman dan perbanyakan dari
segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila
hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan;
c.
Pengambilan, baik seluruhnya
maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi
dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung dari
saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.
Pasal 14
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut
secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
a.
Pengutipan ciptaan pihak lain
sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap
ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan;
b.
Pengambilan ciptaan pihak lain
baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar
pengadilan;
c.
Pengambilan ciptaan pihak lain
baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan:
1.
ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2.
pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran.
d.
Perbanyakan suatu ciptaan dalam
bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra,
kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu ciptaan secara
terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non
komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
Perubahan yang dilakukan atas
karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis.
Pasal 15
(1)
Untuk kepentingan nasional, tiap
terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa
daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
ciptaan berasal dari negara lain
sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia atau bahasa daerah;
b.
penterjemah telah meminta izin
terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu
1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2)
Untuk penterjemahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari Menteri Kehakiman.
(3)
Menteri Kehakiman menetapkan
imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberikan izin untuk penterjemahan
itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 16
(1)
Dengan mengindahkan ketentuan
dalam Pasal 48 Sub b maka untuk kepentingan nasional ciptaan orang bukan warga
negara Indonesia dan badan asing dapat diperbanyak untuk keperluan pemakaian
dalam wilayah Republik Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
ciptaan orang bukan warga negara
Indonesia dan warga negara asing tersebut, selama 2 (dua) tahun sejak diumumkan
belum cukup diperbanyak di wilayah Republik Indonesia;
b.
telah dimintakan izin untuk
memperbanyak ciptaan tersebut, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1
(satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2)
Perbanyakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b tersebut di atas, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta.
(3)
Untuk memperbanyak ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan izin dari Menteri Kehakiman.
(4)
Menteri Kehakiman menetapkan
imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberi izin perbanyakan itu,
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 17
(1)  :
Pengumuman sesuatu ciptaan melalui
penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan
nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari
pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi
ganti rugi yang layak.
(2)
Badan penyiar radio atau televisi
yang berwenang untuk mengumumkan ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan semata-mata
untuk radio atau televisinya sendiri, dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran
selanjutnya badan penyiar tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada
pemegang hak cipta yang bersangkutan.
Pasal 18
(1)
Pemegang hak cipta atas potret
seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, harus terlebih
dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli
warisnya.
(2)
Jika suatu potret memuat 2 (dua)
orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang
dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam
potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari
masing-masing dalam potret itu, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sesudah yang bersangkutan meninggal dunia dengan mendapat izin ahli waris
masing-masing.
(3)
Pasal ini hanya berlaku terhadap
potret yang dibuat:
a.
atas permintaan sendiri dari orang
yang dipotret;
b.
atas permintaan yang dilakukan
atas nama orang yang dipotret;
c.
untuk kepentingan orang yang
dipotret.
Pasal 19
Dalam hal suatu potret dibuat:
a.
tanpa persetujuan dari orang yang
dipotret;
b.
tanpa persetujuan orang lain atas
nama yang dipotret;
c.
tidak untuk kepentingan yang
dipotret.
maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak
boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan
yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia,
kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.
Pasal 20
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,
pemotretan untuk diumumkan dari pada seseorang pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain
oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 21
Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun
juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 22
Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta
hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan,
gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa
persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di dalam
suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa
mengurangi ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 apabila hasil karya seni tersebut
berupa potret.
Pasal 23
Kecuali ada persetujuan lain antara pencipta
dan pemegang hak cipta, pencipta suatu ciptaan karya pahat, ciptaan lukisan
tetap berhak untuk membuat ciptaan yang sama, walaupun pencipta telah
menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain.
Pasal 24
(1)
Pencipta atau ahli warisnya berhak
untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan
dalam ciptaannya.
(2)
a. Tidak
diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan
pencipta atau ahli warisnya;
b
Dalam hal pencipta telah
menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama penciptanya masih hidup
diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan termaksud dan apabila
pencipta telah meninggal dunia, izin dari ahli warisnya.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
(4)
Pencipta tetap berhak mengadakan
perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1)
Hak cipta suatu hasil ciptaan
tetap ada di tangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu tidak
diserahkan seluruh hak ciptanya.
(2)
Hak cipta yang dijual untuk
seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual
yang sama.
(3)
Dalam hal timbul sengketa antara
beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan, perlindungan
diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu.
BAB II
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 26
(1)
Hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
(2)
Jika hak cipta itu dimiliki 2
(dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang
terlama hidupnya dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
(3)
Jika pada suatu ciptaan tidak
dicantumkan sama sekali nama pencipta, atau dicantumkan sedemikian rupa
sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu
berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ciptaan itu diumumkan untuk
pertama kalinya.
(4)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) berlaku juga terhadap ciptaan yang hak ciptanya dimiliki oleh
suatu badan hukum.
Pasal 27
Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau
karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat menurut cara pengerjaan yang
sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai tanggal ciptaan
itu diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11 ayat
(3).
Pasal 28
(1)
Jangka waktu berlakunya hak cipta
atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung mulai tanggal pengumuman
bagian yang terakhir.
(2)
Dal`m menentukan jangka waktu
berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih,
demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan tidak
bersamaan waktunya, maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing
dianggap sebagai ciptaan tersendiri.
BAB III
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 29
(1)
Departemen Kehakiman
menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman
resmi tentang pendaftaran itu.
(2)
Daftar umum ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman.
(3)
Setiap orang dapat memperoleh
untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan
memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 30
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari
ciptaan yang didaftarkan.
Pasal 31
(1)
Pendaftaran ciptaan dalam daftar
umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh
pemegang hak cipta.
a.
biaya pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman;
b.
contoh ciptaan atau penggantinya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang
surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 32
Permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan
atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika
orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secara
tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada
Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi
dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.
Pasal 33
Dalam daftar umum ciptaan dimuat antara lain:
a.
tanggal penerimaan surat
pemohonan;
b.
tanggal lengkapnya persyaratan
menurut ketentuan Pasal 31;
c.
nomor pendaftaran ciptaan.
Pasal 34
(1)
Pendaftaran ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya permohonan pendaftaran di Departemen Kehakiman
dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 atau pada saat diterimanya permohonan
pendaftaran dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 jika
permohonan pendaftaran diajukan oleh lebih satu orang atau badan-badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh
Departemen Kehakiman.
(3)
Jika permohonan pendaftaran
diajukan dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1
(satu) tahun setelah pengumuman pertama suatu ciptaan, maka permohonan
pendaftaran itu dianggap telah diajukan pada saat pengumuman pertama ciptaan
itu.
Pasal 35
(1)
Pemindahan hak atas pendaftaran
ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
(2)
Pemindahan hak tersebut dicatat
dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau
dari penerima hak.
(3)
Menteri Kehakiman menetapkan biaya
pencatatan pemindahan hak tersebut.
(4)
Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen
Kehakiman.
Pasal 36
(1)
Jika ciptaan yang didaftar menurut
Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pasal 14 sub a, b, c, e, dan f, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21 dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta
dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat
gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya
pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
(2)
Gugatan tersebut harus dilakukan
penggugat dalam waktu 9 (sembilan) bulan setelah pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 34 diterbitkan.
(3)
Sehabis tenggang waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga
dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 37
(1)
Perubahan nama atau perubahan
alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya tercatat. dalam daftar
umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam daftar
umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman.
(2)
Perubahan nama atau perubahan
alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh
Departemen Kehakiman.
Pasal 38
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan
hapus karena:
a.
penghapusan atas permohonan orang,
suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak
cipta;
b.
lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28;
c.
dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB IV
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 39
(1)
Untuk membantu Pemerintah dalam
memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk pembinaan hak cipta, dibentuk
Dewan Hak Cipta.
(2)
Anggota Dewan Hak Cipta terdiri
dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang bersangkutan, serta wakil
dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan.
(3)
Syarat organisasi pencipta yang
dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya,
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penetapan anggota ahli atau wakil
profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah
bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.
Pasal 40
(1)
Ketua, Wakil ketua, sekretaris,
wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian
lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Biaya untuk Dewan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja
Departemen Kehakiman.
BAB V
HAK DAN WEWENANG MENUNTUT
Pasal 41
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan
kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya
untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
a.
meniadakan nama pencipta yang tercantum
pada ciptaan itu;
b.
mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya;
c.
mengganti atau mengubah judul
ciptaan itu;
d.
mengubah isi ciptaan itu.
Pasal 42
(1)
Hak cipta memberikan hak untuk
menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta itu serta perbanyakan
yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang
ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan benda
tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut supaya benda itu dimusnahkan
atau dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi. Hak cipta tersebut juga memberi
hak yang sama untuk penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang tanda masuk
yang dipungut untuk menghadiri ceramah, pertunjukan atau pameran yang melanggar
hak cipta itu.
(2)
Jika dituntut penyerahan benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hakim dapat memerintahkan bahwa
penyerahan itu baru dilaksanakan setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang
menuntut kepada pihak yang beritikad baik.
(3)
Jika ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 merupakan pelanggaran, pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan negeri, selain untuk mendapat ganti rugi juga supaya
pengadilan negeri memerintahkan pelanggar mengadakan perubahan sedemikian rupa,
sehingga pelanggaran hak cipta itu ditiadakan, dengan ketentuan bahwa pelanggar
diharuskan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila dalam waktu yang
ditentukan perintah pengadilan negeri itu tidak dilaksanakan, dengan tidak
mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta.
Pasal 43
(1)
Hak pemegang hak cipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diperlakukan terhadap benda yang ada dalam
tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya
untuk keperluan sendiri.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) hanya dapat diajukan terhadap pelanggar yang dengan sengaja
mengakibatkan pelanggaran hak cipta itu.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1)
Barangsiapa dengan sengaja
melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Barangsiapa menyiarkan, memamerkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja
melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah).
(4)
Tindak pidana tersebut dalam pasal
ini adalah kejahatan.
Pasal 45
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta.
Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum maka tuntutan pidana
dilakukan dan pidana atau tindakan tata tertib dijatuhkan terhadap badan hukum
atau terhadap yang memberikan perintah untuk melakukannya atau yang memimpin
dalam melakukan tindak pidana itu.
Pasal 47
Segala perbanyakan yang dirampas karena
terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan oleh pengadilan, tetapi
pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan itu diserahkan
kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat
lambatnya satu bulan sesudah tanggal putusan itu memperoleh kekuatan hukum
tetap.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a.
semua ciptaan warga negara
Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri maupun di
luar negeri;
b.
semua ciptaan orang bukan warga
negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali diumumkan di
Indonesia.
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta
Pada
Tanggal 12 April 1982
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta
Pada
Tanggal 12 April 1982
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO,
S.H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 15
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
I.
UMUM
1.
Dalam rangka pembangunan di bidang
hukum demi mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar luasan hasil karya
ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan, kecerdasan kehidupan
bangsa perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Cipta. Undang-undang tentang
Hak Cipta Auteurswet 1912 Staatsblad no. 600 tahun 1912, perlu diganti karena
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional.
2.
Dalam Undang-undang ini selain
dimasukkan unsur baru mengingat perkembangan teknologi, diletakkan juga unsur
kepribadian Indonesia yang mengayomi baik kepentingan individu maupun
masyarakat sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kedua kepentingan
termaksud.
Walaupun dalam Pasal
2 ditentukan bahwa hak cipta adalah hak khusus tetapi sesuai dengan jiwa yang
terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka ia mempunyai fungsi
sosial dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini dapat
kiranya dilihat:
a.
pada kemungkinan membatasi hak
cipta demi kepentingan umum/nasional dengan keharusan memberikan ganti rugi
pada penciptanya (Pasal 16);
b.
pada penyingkatan waktu berlakunya
hak cipta dari 50 (lima puluh)tahun menurut peraturan yang lama menjadi 25 (dua
puluh lima)tahun (Pasal 26 dan seterusnya);
c.
dengan diberikannya hak cipta
kepada negara atas benda budaya nasional (Pasal 10).
3.
Untuk memudahkan pembuktian dalam
hal sengketa mengenai hak cipta,dalam Undang-undang ini diadakan
ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ini
tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaranpun hak cipta dilindungi.
Hanya mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih
memakan waktu pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan.
Dalam hal ini
pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan pendaftaran.
Pendaftaran ciptaan
dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima
dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali jika
sudah jelas ternyata ada pelanggaran hak cipta.
Demikian dalam
undang-undang ini dianut sistem pendaftaran negatif deklaratif, seperti juga
yang dipergunakan dalam pendaftaran merek dan pendaftaran tanah. Pada umumnya
dalam hal terjadi sengketa, kepada hakim diserahkan kewenangan untuk mengambil
keputusan.
4.
Dalam undang-undang ini diatur
pula tentang Dewan Hak Cipta yang mempunyai tujuan untuk penyuluhan serta
bimbingan kepada pencipta mengenai hak cipta. Dewan Hak Cipta ini mempunyai
fungsi ganda yaitu sebagai wadah untuk melindungi ciptaan yang diciptakan oleh
warga negara Indonesia menjadi penghubung antara dalam dan luar negeri, menjadi
tempat bertanya serta merupakan badan yang memberi pertimbangan kepada
pengadilan negeri atau lain-lain instansi pemerintah. Dengan adanya Dewan Hak
Cipta diharapkan agar kepentingan para pencipta akan lebih terjamin.
5.
Prinsip dalam pemberian
perlindungan hak cipta yang dianut dalam undang-undang ini, ialah pemberian
perlindungan kepada semua ciptaan warga negara Indonesia dengan tidak memandang
tempat di mana ciptaan diumumkan untuk pertama kalinya.
Ciptaan orang asing
yang tidak diumumkan untuk pertama kalinya di Indonesia tidak dapat
didaftarkan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
a.
Pencipta harus menciptakan sesuatu
yang asli dalam arti tidak meniru.
b.
Cukup jelas.
c.
Cukup jelas.
d.
Dengan mengalih wujudkan dimaksud
transformasi, seperti patung dijadikan lukisan, cerita roman menjadi drama,
drama bisa menjadi drama radio dan sebagainya.
e.
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan
bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain kecuali
dengan izin pencipta.
Pasal 3
Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan
immateriil.
Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan,
harus dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Pasal 4
Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan
manunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita dari padanya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud di
sini hanya ceramah saja dan bukan pemain ciptaan musik, karena hampir semua
pembawa lagu bukanlah penciptanya.
Pasal 6
Ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan
untuk menetapkan siapa yang dianggap pencipta.
Pasal 7
Ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan
untuk menetapkan siapa yang dianggap pencipta.
Pasal 8
(1)
Yang dimaksud dengan hubungan
dinas adalah hubungan kepegawaian negeri dengan instansinya.
(2)
Yang dimaksud dengan hubungan
kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga Swasta.
Pasal 9
Badan hukum sebagai pencipta dalam pasal ini
diatur tersendiri karena adanya beda khusus dari orang atau orang-orang sebagai
pencipta antara lain apabila ditinjau dari sudut masa berlakunya hak cipta.
Dengan badan hukum di sini dimaksudkan juga instansi resmi.
Pasal 10
Dalam rangka melindungi hasil kebudayaan
rakyat yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini, Pemerintah dapat mencegah
adanya monopoli serta adanya tindakan yang merusak citra kebudayaan tersebut.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud di
sini adalah pengolahan selanjutnya dari pada ciptaan yang asli, tetapi yang
dalam bentuk pengolahan ini merupakan suatu ciptaan yang baru dan tersendiri,
sehingga patut diberikan perlindungan tersendiri.
Himpunan beberapa
ciptaan sebagaimana yang lazim disebut bunga rampai, potpori ensiklopedia,
termasuk dalam ayat ini.
Ayat (3)
Dalam hal ini
dimaksudkan sketsa atau manuskrip dan yang semacam itu yang sudah merupakan
suatu kesatuan yang lengkap walaupun belum diumumkan.
Pasal 12
a.
Cukup jelas.
b.
Cukup jelas.
c.
Cukup jelas.
d.
Cukup jelas.
e.
Yang dimaksud dengan ayat e ini
adalah keputusan seperti keputusan Mahkamah Pelayaran, keputusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, keputusan Badan Urusan Piutang Negara dan
lain-lain.
Pasal 13
a.
Walaupun pengumuman dan
perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan bebas, tetapi demi kepentingan
negara tetap diadakan pencegahan terhadap perubahan dan/atau
penyelenggaraannya.
b.
Contoh dari pengumuman yang
dilindungi, ialah publikasi mengenai sesuatu hasil riset yang dilakukan dengan
biaya negara.
c.
Pengertian "berita"
harus ditafsirkan termasuk berita foto, sedangkan cerita pendek, cerita
bergambar, novel dan sebagainya tidak termasuk dalam pengertian
"berita".
Pasal 14
a.
Cukup jelas.
b.
Cukup jelas.
c.
Cukup jelas.
d.
Cukup jelas.
e.
Cukup jelas.
f.
Ada kemungkinan bahwa suatu
bangunan menurut gambar sketsa, sketsanya, pemagaran balkon tingkat atasnya
terlalu rendah, sehingga perlu dipertinggi menyimpang dari gambar sketsa.
Karena itu dibuka kemungkinan untuk mengadakan penambahan atas dasar
pertimbangan teknis.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Orang yang tidak
berkewarganegaraan termasuk bukan warga negara Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju
bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Karena itu ditentukan
bahwa harus dimintakan persetujuannya, atau persetujuan ahli warisnya.
Pasal 19
Dapat terjadi, bahwa seseorang tanpa
diketahuinya telah dipotret dalam keadaan atau sikap badan yang dapat merugikan
baginya.
Pasal 20
Dalam suatu pameran mode pakaian, seorang
peragawati yang memamerkan pakaian tertentu atas dasar kepribadian Indonesia
dapat berkeberatan jika diambil potret untuk diumumkan.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan dalam pasal ini sesuai dengan sifat
manunggal hak cipta dengan penciptanya.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan dalam pasal ini sesuai dengan sifat
manunggal hak cipta dengan penciptanya.
Pasal 26
Ayat (1)
Sesuai dengan
ketentuan hak cipta yang mempunyai fungsi sosial,maka berlakunya hak cipta
ditetapkan lebih pendek dari pada yang berlaku sebelum undang-undang ini
berlaku agar hak cipta itu tidak terlalu lama berada dalam tangan perorangan;
Ayat (2)
Jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dihitung sejak pencipta
meninggal dunia, atau pencipta yang terlama hidupnya meninggal dunia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Berhubung dengan sifat ciptaan karya fotografi
dan karya sinematografi yang aktualitasnya tidak begitu tahan waktu, maka masa
berlakunya hak cipta ini lebih pendek dari pada yang biasa.
Pasal 28
Ayat (1)
Ceritera atau
karangan yang bersambung dalam majalah atau surat kabar misalnya, baru dianggap
selesai diumumkan setelah pengumuman bagian yang terakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Karena undang-undang ini hanya mengatur
soal-soal yang pokok saja,maka sebaiknya peraturan secara terperinci diserahkan
pembuatannya kepada Menteri Kehakiman, yang antara lain dapat menentukan cara
pencatatan dalam daftar jika terjadi pemindahan hak cipta.
Pasal 30
Pejabat yang bertugas mengadakan pendaftaran
hak cipta tidak bertanggung jawab atas isi,arti atau bentuk dari ciptaan yang
terdaftar.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat(1)
Ketentuan ini dimaksudkan
memberikan kepastian hukum
Ayat(2)
Ketentuan ini
dimaksudkan memberikan kepastian hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Yang disebut dalam huruf a, b, c dan d adalah
hak moril yang melekat pada pencipta.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum orang yang beritikad baik, yang
akan mengalami kerugian, jika kepadanya tidak diberi ganti rugi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Dalam ayat ini
dilindungi itikad baik dari pada pemilik benda ciptaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
a.
Undang-undang ini berlaku terhadap
ciptaan warga negara Indonesia yang diumumkan pertama kali di Indonesia. Juga
berlaku terhadap ciptaan warga negara Indonesia yang diumumkan pertama kali di
luar negeri. Jadi berlaku untuk semua ciptaan warga negara Indonesia.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3217