Hosting Murah

Hosting Unlimited Indonesia

Sabtu, 12 Maret 2016

RANGKING KELAS IPA SMAK DIPONEGORO TP 2015/2016


RANGKING KELAS IPA 
SMAK DIPONEGORO BLITAR 
TAHUN PELAJARAN 2015/2016



No NIS NISN NAMA Kelas S_Nilai Rang_Kls  Rangk_Pararel
1 18025 9980348682 Fradilla Chorysofa XII-PIA 2 2278 1 1
2 18064 9980348712 Octa Kusuma Dewi XII-PIA 2 2278 1 1
3 18091 9980404147 Steven Wihono XII-PIA 1 2269 1 3
4 18031 9980348892 Helen Priscilla Soeliono XII-PIA 1 2234 2 4
5 18102 9984623018 Theresia Wilma Kayame XII-PIA 2 2231 3 5
6 17983 9980404168 Andreas Leonando XII-PIA 1 2228 3 6
7 18034 9975090492 Ika Puspitasari XII-PIA 2 2206 4 7
8 18134 9974433695 Gregorius Randy Wijaya XII-PIA 1 2201 4 8
9 18052 9985073191 Mega Nanda Setia Negara XII-PIA 2 2200 5 9
10 18093 9980421838 Sylvia Limeida XII-PIA 2 2199 6 10
11 18095 9994631958 Talitha Prastiawan Ningtias XII-PIA 1 2194 5 11
12 18017 9905733110 Ellyeta Linda Santika Anggraeni XII-PIA 1 2192 6 12
13 18018 9975170995 Ellysabeth Tampi Ghayatri XII-PIA 2 2188 7 13
14 18001 9980347874 Chindy Triyantika XII-PIA 2 2185 8 14
15 18072 9969954443 Ricky Wijaya Hardianto XII-PIA 1 2184 7 15
16 18097 9984610359 Tanti Irma Nuraini XII-PIA 1 2184 7 15
17 18048 9980345808 Martina Ola Pitaloka XII-PIA 1 2183 9 17
18 18096 9984432733 Tan Satrisna Chindy HR XII-PIA 1 2183 9 17
19 18080 9970520859 Rocky Aldo Candra XII-PIA 2 2180 9 19
20 18111 9970566695 Yessy Angelina XII-PIA 2 2177 10 20
21 17979 9954300428 Alan Bayu Angga Cris Pratama XII-PIA 1 2174 11 21
22 18113 9985072375 Yohana Yuvita Ranola Kurnia XII-PIA 1 2171 12 22
23 18076 9970520306 Rita Novita Dewi XII-PIA 1 2170 13 23
24 18065 9984979667 Olivia Agatha XII-PIA 2 2169 11 24
25 18092 9986954181 Susiani Suprihatin XII-PIA 1 2168 14 25
26 17999 9972355627 Billy Prakarsa Mabe XII-PIA 1 2166 15 26
27 18106 9980404176 Vebbe Chrisilla Roben Putri XII-PIA 2 2164 12 27
28 18050 9984517625 Mavinia Erika Yosi T XII-PIA 2 2162 13 28
29 18046 9987102872 Louisa Sharon Ghea Yulida XII-PIA 1 2161 16 29
30 18021 9978760848 Eunike Berta Prisa Ella XII-PIA 2 2160 14 30
31 18081 9983793058 Roziah XII-PIA 1 2158 17 31
32 17984 9964833586 Angga Rahayu XII-PIA 1 2157 18 32
33 18067 9970507845 Pandu Tri Pamungkas XII-PIA 1 2154 19 33
34 18000 9970520875 Camelia Wenny Setiani XII-PIA 2 2154 15 33
35 18119 9985071282 Yustina XII-PIA 2 2148 16 35
36 18074 9971521040 Rinda Natalia XII-PIA 1 2147 20 36
37 17995 9984611146 Benny Christian Aditama XII-PIA 2 2144 17 37
38 18083 9980348908 Rutria Elena Tanti XII-PIA 2 2141 18 38
39 18030 9980348871 Gregorius Algananda Hartanto Priyatno XII-PIA 1 2139 21 39
40 17996 9970566703 Bernadetha Devia Tindynoveyra XII-PIA 2 2135 19 40
41 18110 9985215046 Yeremia Risky Putri Marshanda XII-PIA 2 2134 20 41
42 18023 9989387853 Fasciola Yan Hepatica XII-PIA 1 2130 22 42
43 17978 9974516524 Agustin Nidya Maharani XII-PIA 1 2129 23 43
44 17997 9960828785 Bernadita Violin XII-PIA 2 2127 21 44
45 18049 9961371051 Ma'ruf Eka Setyana XII-PIA 2 2120 22 45
46 18043 9881773058 Krisna Dinda Damayanti XII-PIA 2 2118 23 46
47 18051 9987748484 Mawar Avionita XII-PIA 2 2118 23 46
48 18115 9970520865 Yosua Putra Perdana Lily XII-PIA 1 2113 24 48
49 18114 9970585317 Yosua Angga Winarno XII-PIA 2 2108 25 49
50 18116 9974696810 Yudif Kurniawanto XII-PIA 2 2103 26 50
51 18118 9970609683 Yunita Khrisma Lestari XII-PIA 1 0 25 51











































































































































































































































































































































































































































































Kamis, 04 Februari 2016

Selasa, 29 Desember 2015

RALAT Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016

RALAT Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016

by · October 15, 2015

RALAT Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016

Berikut disampaikan :
  1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C).
Sumber : http://bsnp-indonesia.org/?p=2433

Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Program Bahasa dan Sastra Indonesia

Berikut disampaikan :
  1. Surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0066/SDAR/BSNP/XII/2015 perihal Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Program Bahasa dan Sastra Indonesia (Kisi-kisi UN Program Bahasa dan Sastra Indonesia);
  2. Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Program Bahasa dan Sastra Indonesia (Bahasa dan Sastra Indonesia-SMA-BB).
Sumber :http://bsnp-indonesia.org/?p=2561 

 

8 Standar Kompetensi

1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan  Permendikbud No. 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

2. Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 Tentang Standar Isi 

3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud No. 65 Tahun 2013 Tentang  Standar Proses

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Permen No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya

8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud No. 66 Tahun 2013 Tetang Standar Penilaian


PERMENDIKBUD TAHUN 2014 NO 103 dan 104

PDF Cetak Surel
PERMENDIKBUD TAHUN 2014 No. 103
Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

PERMENDIKBUD TAHUN 2014 No. 104
Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

KLIK DISINI :
- Permendikbud Tahun 2014 No 103
- Lampiran Permendikbud Tahun 2014 No 103
- Permendikbud Tahun 2014 No 104
- Lampiran Permendikbud Tahun 2014 No 104
Kemdikbud sudah mengeluarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)

RALAT Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016

RALAT Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016

by · October 15, 2015

RALAT Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016

Berikut disampaikan :
  1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C).
Sumber : http://bsnp-indonesia.org/?p=2433

Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Program Bahasa dan Sastra Indonesia

Berikut disampaikan :
  1. Surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0066/SDAR/BSNP/XII/2015 perihal Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Program Bahasa dan Sastra Indonesia (Kisi-kisi UN Program Bahasa dan Sastra Indonesia);
  2. Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Program Bahasa dan Sastra Indonesia (Bahasa dan Sastra Indonesia-SMA-BB).
Sumber :http://bsnp-indonesia.org/?p=2561